saya cuma ngingetin bahwa dekat lagi kita lebaran maka dari itu saya memberi inpormasi
bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapat kan zakat .....................
sekalian untuk mengingat kan saya pada pelajaran yang saya di pon pes al falah banjarbaru
oke.................ini dia golongan yang berhak mendapat kan zakat
- orang fakir
- orang miskin
- pengurus zakat (amil zakat)
- mualaf (orang yang baru masuk islam)
- orang memerdekakan budak
- gharim atau atau orang yang berhutang dan tidak sanggup membayar hutang nya
- orang yang berjihad fi sabilillah
- ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan yang bertujuan baik)
wassalam ..........................
September 10, 2009 at 10:40 PM
Pertamaxxx!!
Mun bingung atau ragu-ragu kamana bapitrah, baik wadahku ja. Dijamin, pahalanya tahambur. Haha.. Hanyar ja kawa bailang ka sini nah.